
Kubu Raya – Komitmen Kalimantan Barat terhadap target penurunan emisi karbon nasional terus diperkuat dengan disetujuinya pendanaan Green Climate Fund (GCF) senilai 59,48 juta Euro atau sekitar Rp1 triliun. Melalui proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan GIZ Jerman sejak 2019, dana tersebut akan difokuskan pada upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim berbasis lanskap, termasuk penguatan hak masyarakat adat serta skema perhutanan sosial di lima kabupaten, salah satunya Kubu Raya. Sebanyak 4,5 juta Euro dari total dana itu dialokasikan langsung untuk 50 kelompok masyarakat adat dan komunitas lokal, dengan pelaksanaan proyek berlangsung selama tujuh tahun dari 2025 hingga 2031.
Kubu Raya sebagai wilayah dengan kawasan gambut dan mangrove terluas di Kalimantan Barat menjadi fokus penting dalam proyek ini. Dari total luas wilayah 855 ribu hektare, sekitar 60 persen merupakan lahan gambut dan 75 persen dari total luas mangrove Kalbar juga berada di kabupaten ini. Hingga 2025, tercatat sudah ada 31 desa dengan izin pengelolaan hutan desa (LPHD) seluas lebih dari 135 ribu hektare. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa pembangunan rendah karbon telah menjadi prioritas dalam RPJMD 2025–2029 dan akan terus disesuaikan dengan dinamika sosial-ekonomi dan ekologis setempat.
Namun demikian, pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Kubu Raya masih menjadi pekerjaan rumah utama. Hingga kini, kabupaten ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait MHA, yang menjadi syarat mutlak untuk pengakuan kelompok adat di kawasan hutan. DPRD Kubu Raya menyatakan siap menginisiasi Raperda MHA agar bisa masuk dalam program legislasi daerah tahun 2026, dengan syarat adanya kajian mendalam dan data pendukung dari pihak eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya.
Sejumlah pihak seperti DLHK Provinsi Kalbar, Bappedalitbang, dan Dinas PMD menyepakati pentingnya penguatan kelembagaan LPHD, peningkatan kapasitas pendamping desa, serta sinkronisasi peran antar OPD, CSO, dan NGO agar tidak terjadi tumpang tindih pendanaan dan program. GIZ sendiri menegaskan bahwa proyek GCF akan mencakup pendampingan regulasi di tingkat daerah, fasilitasi Perda MHA, hingga intervensi langsung di lapangan, termasuk kawasan mangrove dan gambut Kubu Raya