Bidang Fisik dan Prasarana
Bidang Fisik dan Prasarana
Tugas :
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi,, pembinaan dan penyelengaraan kegiatan penataan ruang, lingkungan hidup dan sumber daya alam serta perhubungan, komunikasi, dan permukiman;
Fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan operasional program kegiatan Bidang Fisik dan Prasarana;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di Bidang Fisik dan Prasarana;
- Pelaksanaan kegiatan, fasilitas, dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah sesuai tugas dan fungsi di Bidang Fisik dan Prasarana;
- Pengorganisasian kerja sesuai tugas dan fungsi di Bidang Fisik dan Prasarana;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Bidang Fisik dan Prasarana;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Daya Alam
Tugas :
Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
Fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan operasional program kegiatan Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
- Penyiapan data dan informasi di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
- Pelaksanaan kegiatan, fasilitas, dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
- Pengorganisasian kerja sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
- Penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman
Tugas :
Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman.
Fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan operasional program kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
- Penyiapan data dan informasi di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
- Pelaksanaan kegiatan, fasilitas, dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
- Pengorganisasian kerja sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
- Penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.