Bidang Fisik dan Prasarana

Bidang Fisik dan Prasarana

Tugas :

Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi,, pembinaan dan penyelengaraan kegiatan penataan ruang, lingkungan hidup dan sumber daya alam serta perhubungan, komunikasi, dan permukiman;

Fungsi :

  1. Perencanaan dan penyusunan operasional program kegiatan Bidang Fisik dan Prasarana;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di Bidang Fisik dan Prasarana;
  3. Pelaksanaan kegiatan, fasilitas, dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah sesuai tugas dan fungsi di Bidang Fisik dan Prasarana;
  4. Pengorganisasian kerja sesuai tugas dan fungsi di Bidang Fisik dan Prasarana;
  5. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Bidang Fisik dan Prasarana;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Daya Alam

Tugas :

Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Fungsi :

  1. Perencanaan dan penyusunan operasional program kegiatan Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
  3. Penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
  4. Penyiapan data dan informasi di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
  5. Pelaksanaan kegiatan, fasilitas, dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
  6. Pengorganisasian kerja sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
  7. Penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di Sub Bidang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman

Tugas :

Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman.

Fungsi :

  1. Perencanaan dan penyusunan operasional program kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
  3. Penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
  4. Penyiapan data dan informasi di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
  5. Pelaksanaan kegiatan, fasilitas, dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
  6. Pengorganisasian kerja sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
  7. Penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Permukiman;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.