Bidang PPEPD

Bidang PPEPD

Tugas :

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan penganggaran, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, serta pengolahan data dan informasi pembangunan daerah.

Fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan, program, dan anggaran;
  2. Pengumpulan dan perumusan bahan kebijakan teknis;
  3. Mengkoordinasikan Pelaksanaan kegiatan, fasilitasi dan koordinasi;
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan;
  5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  6. Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Tugas-tugas spesifik yang dilakukan oleh Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan di antaranya:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD)
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD
  4. Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah
  5. Mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerja sama antar daerah
  7. Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah