Bidang PPEPD
Bidang PPEPD
Tugas :
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan penganggaran, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, serta pengolahan data dan informasi pembangunan daerah.
Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan, program, dan anggaran;
- Pengumpulan dan perumusan bahan kebijakan teknis;
- Mengkoordinasikan Pelaksanaan kegiatan, fasilitasi dan koordinasi;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas-tugas spesifik yang dilakukan oleh Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan di antaranya:
- Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD)
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD
- Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah
- Mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerja sama antar daerah
- Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah