Bidang PPM

Bidang PPM

Tugas :  

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Tugas dan fungsi

  1. Menyusun rencana kegiatan, termasuk rencana kerja perangkat daerah
  2. Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja
  4. Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah
  5. Memfasilitasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah
  6. Menyiapkan bahan musrenbang
  7. Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan
  8. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional 
  9. Memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan kinerja 
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan