Bidang PPM
Bidang PPM
Tugas :
Penyiapan bahan peruusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pertanian, perikanan dan peternakan serta pengembangan dunia usaha dan penanaman modal.
Fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan operasional program kegiatan Bidang Ekonomi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanan pembangunan daerah di Bidang Ekonomi;
- Pelaksanaan kegiatan, fasilitas dan koordinasasi perencanaan pembangunan daerah sesuai tugas dan fungsi di Bidang Ekonomi;
- Pengorganisasi kerja sesuai tugas dan fungsi di Bidang Ekonomi;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Bidang Ekonomi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi nya.
Sub Bidang Pertanian, Perikanan dan Peternakan
Tugas :
Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi.
Fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan program kegiatan Sub Bidang Pertanian, Perikanan dan Peternakan;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di Sub Bidang Pertanian, Perikanan dan Peternakan;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah di Sub Bidang Pertanian, Perikanan dan Peternakan;
- Penyiapan data dan informal Sub Bidang Pertanian, Perikanan dan Peternakan;
- Pelaksanaan kegiatan, fasilitas dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Pertanian, Perikanan dan Peternakan;
- Penyusunaan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap tugas di Sub Bidang Pertanian, Perikanan dan Peternakan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Penanaman Modal
Tugas :
Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinas.
Fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan program kegiatan Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Penanaman Modal;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Penanaman Modal;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah di Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Penanaman Modal;
- Penyiapan data dan informasi daerah di Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Penanaman Modal;
- Pelaksanaan kegiatan, fasilitas, dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi di Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Penanaman Modal;
- Pengorganisasian kerja sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Penanaman Modal;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Penanaman Modal; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.