Bidang BINOVA

Bidang Invensi dan Inovasi Daerah

Tugas :  

Bidang Invensi dan Inovasi Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Invensi dan Inovasi Daerah.

Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan invensi dan inovasi
  2. Merumuskan kebijakan teknis pengoordinasian, sinkronisasi, kerja sama, kemitraan, dan pengendalian invensi dan inovasi
  3. Menyusun rencana kerja Bidang Riset dan Inovasi Daerah
  4. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kerja Bidang Riset dan Inovasi Daerah
  5. Memfasilitasi dan membina pelaksanaan invensi dan inovasi di daerah
  6. Mengkoordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  7. Melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.