Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perubahan Bupati Kubu Raya Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya.
Kedudukan Bappedalitbang Kab.Kubu Raya
Bappedalitbang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Bappedalitbang mempunyai Tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bappedalitbang mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kegiatan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
- Penyusunan kebijakan teknis atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
- Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
- Pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Badan;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.