Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bappeda Kabupaten Kubu Raya.

Kedudukan Bappeda Kab.Kubu Raya

Bappeda merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Bappeda mempunyai Tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bappeda mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kegiatan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  2. Penyusunan kebijakan teknis atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  3. Pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
  4. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  5. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  6. Pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  7. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Badan;
  8. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.