Sejarah Singkat

Sejarah Singkat

 

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat, yang merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Mempawah. Tujuan utama pemekaran Kabupaten ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat serta mengefektifkan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.

Terselenggaranya Pemerintahan yang bersih merupakan harapan dan kewajiban setiap Instansi Pemerintah untuk mewujudkannya, untuk itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab. Kedudukan Bappeda Kabupaten Kubu Raya adalah sebagai lembaga teknis daerah yang membantu Kepala Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.

Dengan terbitnya Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya maka susunan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan BAPELITBANG Kabupaten Kubu Raya adalah dipimpin oleh Kepala Badan membawahi Sekretaris dan 3(tiga) Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan yaitu Kepala Bidang Perencanaan Makro, Kepala Bidang Perencanaan Wilayah dan Kepala Bidang Penelitian Pengembangan.

Terjadi beberapa kali perubahan nomenkaltur pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu :

  1. Perubahan pertama berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 85 Tahun 2009 Tentang Struktur Organisasi Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kubu Raya yang mempunyai tugas penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
  2. Perubahan Kedua berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bappeda Kabupaten Kubu Raya yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan  yang meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan yang digunakan sampai saat ini.