Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
SOPD BAPPEDALITBANG Kabupaten Kubu Raya
Susunan Organisasi BAPPEDALITBANG Kabupaten Kubu Raya sesuai Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Kubu Raya terdiri dari :
- Kepala Badan
Kepala Badan merupakan unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan, membina, mengarahkan, mengevaluasi, mengawasi, melaporkan dan melaksanakan kegiatan Badan berdasarkan kebijakan Bupati dan peraturan perundang-undangan.
- Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang rencana kerja dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian, serta perlengkapan umum.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
- Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD)
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Bidang PPEPD membawahi :
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur Dan Kewilayahan (ESIW)
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur Dan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur Dan Kewilayahan.
Bidang PSDAIK membawahi :
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang penelitian, pengembangan dan inovasi daerah.
Bidang LITBANG membawahi :
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM)
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Bidang PPM membawahi :
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Invensi dan Inovasi Daerah (BINOVA)
Bidang Invensi dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang invensi dan inovasi daerah.
Bidang BINOVA membawahi :
- Kelompok Jabatan Fungsional