Bidang Sekretariat

Sekretariat

Tugas :
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang rencana kerja dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian, serta perlengkapan umum.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan

Fungsi :

  1. perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Badan;
  2. pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Badan sesuai lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang rencanan kerja dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian, serta perlengkapan dan umum;
  4. penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pengendalian kegiatan di Badan;
  6. penyelengaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di badan; dan

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • ​Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan
    Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas rencana kerja dan keuangan.

    Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai fungsi :
  1. Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub bagian rencana Kerja dan Keuangan;
  2. Penyiapan bahan pelakanaan kebijakan daerah bidang rencana kerja dan keuangan;
  3. Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas rencana kerja dan keuangan;
  4. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang rencana kerja dan keuangan;
  5. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang rencana kerja dan keuangan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
    Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas tata usaha kepegawaian.

    Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  1. perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian;
  3. pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas tata usaha dan kepegawaian;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang tata usaha dan kepegawaian;
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.