Bidang Sekretariat

Sekretariat

Tugas :

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai Tugas membantu Kepala Badan dan mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum dan keuangan dalam lingkungan Badan

untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:

  • pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
  • pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
  • pengoordinasian urusan umum, kepegawaian dan hukum;
  • pengoordinasian administrasi keuangan; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Uraian tugas Sekretaris terdiri atas :

  • menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • memantau, mengawasai, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
  • mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan;
  • mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan  administrasi umum dan kepegawaian;
  • mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi, pengkajian dan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh setiap bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Badan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas;
  • mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
  • mengoordinasikan dan melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
  • mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
  • mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan;
  • mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
  • mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, dan informasi, serta fasilitasi pelayanan informasi;
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  • menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  • melaksanakan tugas Kedinasan lain yang di perintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya