Bidang ESIW

Bidang ESIW

Tugas :  

Bidang ESIW dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.

  1. Menyusun rencana kegiatan, termasuk rencana kerja perangkat daerah
  2. Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja
  4. Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah
  5. Memfasilitasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah
  6. Menyiapkan bahan musrenbang
  7. Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan
  8. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional
  9. Memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan kinerja 
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan