Bidang ESIW
Bidang ESIW
Tugas :
Bidang ESIW dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
- Menyusun rencana kegiatan, termasuk rencana kerja perangkat daerah
- Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja
- Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah
- Memfasilitasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah
- Menyiapkan bahan musrenbang
- Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional
- Memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan kinerja
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan