Pelayanan Publik (Public Service) oleh birokrasi merupakan salah saturnperwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagairnabdi Negara. Pelayanan Pubikasi oleh birokrasi public dimasudkan untukrnmensejahterakan masyarakat (Warga Negara) dai satu Negara. Dengan demikianrnpelayanan public diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) orang ataurnmasyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturanrnpokok dan tata cara yang telah ditetapkan. [...]
Read more...Standar Operasional Prosedur Tahun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 2019 [...]
Read more...Penyajian Laporan Kinerja berpedoman pada Peraturan MenterirnPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014rnTentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara ReviewrnAtas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah [...]
Read more...