Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan
Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan
Tugas :
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pendataan, pengendalian dan pelaporan, penelitian dan pengembangan serta perencanaan program.
Fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan operasional program kegiatan Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan;
- Pengumpulan dan perumusan bahan kebijakan teknis di Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan;
- Pelaksanaan kegiatan, fasilitasi dan koordinasi sesuai tugas dan fungsi di Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan;
- Pengendalian melalui pemantauan, supeervisi dan tidak lanjut penyimpangan terhadap pencapaaian tujuan agar program kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- Pengorganisasian kerja sesuai tugas dan fungsi di Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan; dan
- Pelaaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan
Tugas :
mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan.
Fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan program kegiatan Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan;
- Pengumpulan dan pengelolaan data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Pelaksanaan analisis pengendalian program pembangunan daerah;
- Pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervise dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program kegiata sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- Pengoordinasian pendataan, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- Pelaksanaan kegiatan, fasilitas dan koordinasi sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan;
- Pengorganisasian kerja sesuai dengan tugas dan fungsi di Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan
Tugas :
Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi.
Fungsi :
- Perencanan dan penyusunan program kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Pengumpulan dan pengelohan bahan perumusan kebijakan teknis di Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Pelaksanaan analisis pengendalian program pembangunan daerah;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan kegiataan, fasilitas dan koordinasi sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Pengorganisasian kerja sesuai dengan tugas dan fungsi di Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
- Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi nya.
Sub Bidang Perencanaan Program
Tugas :
Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi.
Fungsi :
- Perencanan dan penyusunan program kegiatan Sub Bidang Perencanaan Program;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana program dan kegiatan tahunan Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan sinkronisasi penyusunan RKPD setiap tahun sesuai dengan Prioritas Nasional, Prioritas Provinsi RPJMD dan RPJPD serta RKP;
- Penyiapan bahan pendoman dan petunjuk teknis penyusunan program kerja pembangunan daerah;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis (Renstra) Badan;
- Pelaksanaan penyusunan dokumen jangka panjang dan jangka menegah perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan kegiatan, fasilitas dan koordinasi sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Perencanaan Program;
- Pengorganisasian kerja sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Perencanaan Program;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Sub Bidang Perencanaan Program;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.