Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Tugas :

Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Penelitian dan Pengembangan.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  4. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.