Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan

Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan

Tugas :

Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pendataan, pengendalian dan pelaporan, penelitian dan pengembangan serta perencanaan program.

Fungsi :

  1. Perencanaan dan penyusunan operasional program kegiatan Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pengumpulan dan perumusan bahan kebijakan teknis di Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan;
  3. Pelaksanaan kegiatan, fasilitasi dan koordinasi sesuai tugas dan fungsi di Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan;
  4. Pengendalian melalui pemantauan, supeervisi dan tidak lanjut penyimpangan terhadap pencapaaian tujuan agar program kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  5. Pengorganisasian kerja sesuai tugas dan fungsi  di Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan;
  6. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan; dan
  7. Pelaaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan

Tugas :

mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan.

Fungsi :

  1. Perencanaan dan penyusunan program kegiatan Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan;
  3. Pengumpulan dan pengelolaan data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaan analisis pengendalian program pembangunan daerah;
  5. Pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervise dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program kegiata sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  6. Pengoordinasian pendataan, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  7. Pelaksanaan kegiatan, fasilitas dan koordinasi sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan;
  8. Pengorganisasian kerja sesuai dengan tugas dan fungsi di Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan;
  9. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Pendataan, Pengendalian dan Pelaporan;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan

Tugas :

Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis dan koordinasi.

Fungsi :

  1. Perencanan dan penyusunan program kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pengumpulan dan pengelohan bahan perumusan kebijakan teknis di Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. Pelaksanaan analisis pengendalian program pembangunan daerah;
  4. Penyiapan bahan penyusunan rencana penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
  5. Pelaksanaan kegiataan, fasilitas dan koordinasi sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  6. Pengorganisasian kerja sesuai dengan tugas dan fungsi di Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  7. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
  8. Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi nya.

 

Sub Bidang Perencanaan Program

Tugas :

Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi.

Fungsi :

  1. Perencanan dan penyusunan program kegiatan Sub Bidang Perencanaan Program;
  2. Pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana program dan kegiatan tahunan Pemerintah Daerah;
  3. Pelaksanaan sinkronisasi penyusunan RKPD setiap tahun sesuai dengan Prioritas Nasional, Prioritas Provinsi RPJMD dan RPJPD serta RKP;
  4. Penyiapan bahan pendoman dan petunjuk teknis penyusunan program kerja pembangunan daerah;
  5. Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis (Renstra) Badan;
  6. Pelaksanaan penyusunan dokumen jangka panjang dan jangka menegah perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. Pelaksanaan kegiatan, fasilitas dan koordinasi sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Perencanaan Program;
  8. Pengorganisasian kerja sesuai tugas dan fungsi di Sub Bidang Perencanaan Program;
  9. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Sub Bidang Perencanaan Program;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.