
Kubu Raya – Kabupaten Kubu Raya resmi ditetapkan sebagai salah satu lokasi penerima Program Peningkatan Kualitas Sanitasi Rumah dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh untuk Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Nomor 128/KPTS/Dp/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Proses panjang penetapan ini diawali dengan serangkaian asistensi kesiapan (readiness criteria) yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada tanggal 1, 3, dan 8 Juli 2025, dengan calon lokasi awal berada di Kecamatan Sungai Kakap. Dalam kegiatan tersebut, tim teknis dari Kementerian PKP bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya membahas kelayakan lokasi dan kesiapan data dukung yang dibutuhkan.
Namun, karena terdapat persoalan teknis terkait kawasan yang berbatasan langsung dengan sempadan sungai, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) melakukan koordinasi intensif dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I. Hasil koordinasi tersebut merekomendasikan untuk mengalihkan calon lokasi program ke wilayah yang tidak terdampak peraturan sempadan, yakni ke Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali melakukan koordinasi teknis dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalimantan I untuk membahas dan mematangkan Dokumen Perencanaan Teknis (DED) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) calon lokasi. Dokumen tersebut menjadi landasan penting dalam penilaian kelayakan program oleh pemerintah pusat.
Akhirnya, pada tanggal 28 Juli 2025, Kubu Raya resmi ditetapkan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program nasional ini. Penetapan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di kawasan permukiman yang masih menghadapi tantangan sanitasi dan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, pada 29 Juli 2025, dilaksanakan sosialisasi awal program kepada seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan prinsip partisipatif, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap dapat mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih layak, sehat, dan manusiawi, sebagai bagian dari upaya mengurangi kawasan kumuh serta mendukung target nasional dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).