Image

Tujuan diselenggarakannya FGD ini adalah untuk,  memperkuat pembangunan IIG Kab. Kubu Raya dengan melibatkan peran mitra pembangunan pemerintah, mendorong terjalinnya kerjasama antara Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah dengan Mitra Pembangunan Mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui penguatan IIG Kabupaten Kubu Raya

Dalam pembangunan dan penyelenggaraan simpul JIGD terdapat berbagai dinamika dalam hal capaian, tantangan dan kebutuhan

Pilar Peraturan Kebijakan pada tahun 2023 telah dicapai Penetapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik dan pada tahun 2024 telah disusunnya rancangan peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja SJIGD serta rancangan peraturan bupati tentang penyiapan data geospasial dan informasi geospasial tematik. Pada pilar peraturan dan kebijakan terdapat tantangan yang berupa belum tersedianya regulasi turunan yang mengatur pelaksanaan maupun petunjuk teknis penyelenggaraan IGT, sehingga dibutuhkannya penyusunan petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis penyelenggaraan IGT;

Pilar kelembagaan pada tahun 2024 telah dicapai penetapan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 5/Bappedalitbang/2024 Tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah.

Diperlukannya peningkatan kualitas data dan memperhatikan keberlanjutan ekosistem data. Pilar Teknologi telah mencapai pengembangan aplikasi geoportal dan webgis versi terbaru dan migrasi data ke Pusat Data Nasional sudah mencapai 90%. dengan capaian tersebut terdapat beberapa tantangan utama yaitu Belum optimalnya proses berbagi pakai (Pemanfaatan) Sistem Informasi Geospasial dan Isu Keamanan. Sehingga diperlukan Penyediaan, Pemanfaatan & Penyebarluasan Informasi Geospasial Pengamanan Data & Informasi.