Kabupaten Kubu Raya memasuki tahap penting dalam upayanya mengatasi kemiskinan dengan menggelar Konsultasi Publik untuk Rencana Penanggulangan Kemiskinan (RPKD) periode 2024-2026. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengintegrasikan suara masyarakat dalam perencanaan strategis untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Konsultasi publik menjadi pintu utama bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam merumuskan langkah-langkah konkret dalam penanggulangan kemiskinan. Para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, NGO, akademisi, dan masyarakat umum, berkumpul dalam suasana dialog terbuka. Mereka berbagi pandangan, pengalaman, dan usulan untuk merinci prioritas dan strategi yang efektif.
Rencana Penanggulangan Kemiskinan (RPKD) adalah dokumen panduan yang merinci program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam beberapa tahun ke depan. Melalui konsultasi publik, pemerintah daerah dapat menggali lebih dalam tentang kebutuhan dan harapan masyarakat terkait penanggulangan kemiskinan. Ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai langkah nyata untuk membangun kebijakan yang lebih inklusif. Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam RPKD terletak pada keberlanjutan dan efektivitas program-program penanggulangan kemiskinan. Konsultasi publik memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan realitas dan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat memberikan dampak yang maksimal. Masyarakat menjadi mitra aktif dalam upaya bersama untuk mengurangi ketidaksetaraan dan meningkatkan kesejahteraan.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menekankan bahwa konsultasi publik bukanlah akhir dari partisipasi masyarakat, tetapi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat. Suara yang terdengar dalam konsultasi ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi kebijakan yang inklusif dan efektif dalam menanggulangi kemiskinan.