Perencanaan adalah suatu proses dalam menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, desentralistik dan berorientasi pada transparansi dan pemberdayaan masyarakat memerlukan sistem akuntabilitas agar dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan Rencana Strategis (RENSTRA) sebagai tolok ukur penilaian pertanggungjawaban kinerja Perangkat Daerah dalam kurun waktu lima tahun. [...]

Read more...

Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Sebagai dokumen rencana tahunan Perangkat Daerah, Renja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai arti strategis dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan tahunan pemerintahan daerah [...]

Read more...