Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme khususnya yang diatur dalam pasal 3 mengatur asas umum penyelenggaraan negara/daerah meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas mengandung arti bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara [...]

Read more...

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUBU RAYA [...]

Read more...

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahrndan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganrnantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah Memberikanrnkewenangan otonomi secara luas, nyata dan bertanggung jawab,rnPemerintah Daerah dengan batas-batas tertentu mempunyai kewenanganrnpenuh dalam penyelenggaraan Pemerintahan terutama menyangkut bidangrnPerhubungan, Pekerjaan Umum, Kesehatan pendidikan, industri danrnperdagangan, penanaman Modal, lingkungan hidup, pertanian, koperasirndan tenaga kerja dengan tujuan untuk mendorong pemberdayaanrnmasyarakat agar dapat menumbuhkan prakarsa, kreatifitas serta peranrnserta masyarakat dalam pengembangan pembangunan. [...]

Read more...

Reformasi memberi banyak perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupanrnbermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan tingginya tuntutan masyarakatrntentang demokrasi, transparansi, supremasi hukum dan semakin dihormatinya Hak AzazirnManusia.rnMeningkatnya sikap kritis dan korektif dari masyarakat tersebut terhadap program kinerjarnpemerintahan yang berlangsung untuk kepentingan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatrntentunya harus disikapi dan diantisipasi dengan kinerja pemerintahan yang akuntabel danrntransparan serta mempunyai visi, misi dan strategi yang terintegrasi dalam suatu manajemenrnstrategis yang komprehensif agar mampu menjawab berbagai macam tantangan danrnpermasalahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat. [...]

Read more...

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019 merupakan penjabaran visi,misi, dan program Bupati Kubu Raya terpilih yang akan dilaksanakan dan diwujudkan dalam sisa periode masa jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya. Renstra Perubahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019 merupakan Penjabaran bagian dari RPJMD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019 Khususnya penjabaran Misi ke - 4 yaitu Menjamin ketersediaan sarana, prasarana layanan dasar masyarakat. Sedangkan penyelenggaraan kebersihan, pertamanan, dan penerangan jalan umum diharapkan dapat mewujudkan kondisi kota yang bersih, hijau, asri, terang, dan aman yang akan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Kubu Raya dan sekitarnya serta menjadikan daya tarik bagi wisatawan maupun investor. [...]

Read more...

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dibentuk berdasarkan Undang-Undang rnNomor: 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Pemerintahan Daerah rnKabupaten Kubu Raya, yang merupakan kabupaten pemekaran dari rnKabupaten Pontianak. Tujuan utama pemekaran Kabupaten ini adalah agar rnkesejahteraan masyarakat dapat cepat terwujud dengan memperlancar rnpelayanan terhadap masyarakat dengan mendekatkan pusat kekuasaan rnpada wilayah-wilayah yang melingkupi kabupaten ini. Dinas Pekerjaan rnUmum dan Penataan Ruang Kabupaten Kubu Raya merupakan unsur rnpembantu pimpinan pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang rnkepala dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati. [...]

Read more...

Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan kabupaten Kubu Raya. Dinas Perhubungan Merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang perhubungan berdasarkan asas otonomi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta tugas-tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama pembentukan ini adalah untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan pelayanan dalam bidang transportasi. [...]

Read more...