
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Bappedalitbang memfasilitasi pertemuan lintas instansi sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait jebolnya pintu air di Desa Punggur Kapuas pada H+2 Idul Fitri 1446 H. Kejadian ini mendapat perhatian khusus dari Bupati Kubu Raya karena dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas dan keselamatan masyarakat setempat.
Pertemuan tersebut menghadirkan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya, serta BWSK I Pontianak. Dalam diskusi, muncul perbedaan pandangan terkait kewenangan pengelolaan lokasi pintu air. Dinas PUPRPRKP Kubu Raya menyebut lokasi masih masuk dalam wilayah DIR kewenangan provinsi, namun pernyataan ini tidak sejalan dengan informasi dari Dinas PUPR Provinsi dan BWSK I yang menyatakan lokasi tersebut sudah bukan lagi termasuk dalam tanggung jawab provinsi maupun pusat.
Meski demikian, Dinas PUPR Provinsi Kalbar menunjukkan komitmennya dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2025 untuk melakukan rehabilitasi pintu air di Desa Punggur Kapuas. Upaya ini menjadi langkah strategis guna mengantisipasi dampak lebih besar serta mempercepat proses pemulihan infrastruktur pengairan.
Selain itu, seluruh pihak menyepakati pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam pengelolaan Daerah Irigasi Rawa (DIR), baik yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten. BWSK I Pontianak dinilai dapat mengambil peran lebih besar dalam penanganan DIR di daerah, dengan catatan adanya sinergi melalui program Optimasi Lahan sebagai jalur kegiatan pusat di daerah.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, disarankan agar dokumen perencanaan seperti PSETK tidak hanya dimiliki oleh instansi pemerintah, tetapi juga oleh P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dalam format digital. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat transparansi, koordinasi, dan kesiapan data dalam pengelolaan irigasi di Kabupaten Kubu Raya ke depan.