
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (TP2ED) sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ tanggal 11 Juli 2025 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. TP2ED berfungsi sebagai forum koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan TNI/Polri untuk memastikan kebijakan ekonomi daerah berjalan sinergis, terukur, dan tepat sasaran di tengah tantangan perlambatan ekonomi, ketimpangan wilayah, serta dampak perubahan iklim dan pasca pandemi.
Dalam struktur TP2ED, Bupati Kubu Raya bertindak sebagai pengarah, Sekretaris Daerah sebagai ketua, Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai wakil ketua, serta Kepala Bappedalitbang sebagai sekretaris. Tim ini juga menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memantau dan menganalisis perkembangan data pertumbuhan ekonomi di daerah. Keberadaan TP2ED diharapkan mampu memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam mendorong percepatan realisasi program prioritas pembangunan ekonomi.
Melalui tim ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen melaksanakan sembilan langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang dilaporkan secara berkala melalui laman resmi https://kendaliekonomi.kemendagri.go.id setiap tanggal 20 bulan berjalan. Selain itu, TP2ED juga melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah terkait tata cara pengisian dan pelaporan data percepatan ekonomi agar pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.