ImageGambar: Bidang PPID Kab. Kubu Raya
Sosialisasi IPKD Tahun Anggaran 2022

Penerapan tata kelola pemerintah yang baik atau dikenal dengan istilah Good Governance merupakan salah satu wujud terselenggaranya negara yang menjunjung kepentingan rakyat. Tata kelola pemerintahan harus terlaksana dengan baik, alasan utamanya adalah bahwa dengan melaksanakan tata kepemerintahan yang baik, yaitu memberantas korupsi, nepotisme, birokrasi, dan mismanagement dan transparansi, akuntabilitas, serta prosedur yang tepat maka bantuan akan efektif digunakan untuk mencapai tujuan, khususnya untuk mengurangi kemiskinan. 

Salah satu indikator tata kelola pemerintah yang baik yaitu tercapainya tata kelola perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik pula. Namun, kondisi saat ini terkait tata kelola perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah antara lain belum dijabarkannya fungsi untuk pengembangan model, persebaran data yang tidak teratur, tidak transparan dan kurang akuntabel, serta belum adanya regulasi terkait dengan standarisasi pengukuran tata  kelola perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. 

Untuk menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang semakin dinamis, dibutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintah daerah. Urgensi sinkronisasi terkait data dengan sistem yaitu kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi pemerintah sebagai salah satu bentuk Open Government Indonesia (OGI), perubahan pola kerja dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai bentuk adaptasi dalam menjawab tuntutan resolusi industri, dan cukup sulitnya proses sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan pusat dan daerah karena kodefikasi program dan kegiatan yang masih bervariasi. Oleh karena itu, diperlukan sebuah sistem aplikasi yang mudah diakses, data dan dokumen yang akurat, dan sumber daya manusia yang terintegritas, kapabel & profesional. Maka, dibentuklah suatu sistem informasi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disebut Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 bahwa Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) adalah suatu ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. Tujuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

  1. Mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu;

  2. memacu dan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah;

  3. melakukan publikasi atas hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota;

  4. memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki IPKD yang berpredikat terbaik secara nasional; dan

  5. meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam mewujudkan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel.

Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dilakukan terhadap dokumen perencanaan, pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD 1 (satu) tahun sebelum tahun berjalan.

Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) diukur melalui 6 (enam) dimensi meliputi :

  1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran

  2. Pengalokasian Anggaran Belanja Dalam APBD

  3. Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Penyerapan Anggaran

  5. Kondisi Keuangan Daerah

  6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD

Kewenangan Pengukuran Indeks Keuangan Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)  yaitu Kemendagri melakukan pengukuran IPKD dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pengukuran IPKD Kabupaten/Kota. 

Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dilakukan untuk :

  1. Peningkatan Kualitas dan Akuntansi Data Dasar

  2. Metodologi Pengukuran yang terukur, adil dan objektif

  3. Integritas & Transparansi hasil pengukuran indeks

  4. Peningkatan tata kelola perencanaan dan keuangan daerah terintegrasi

  5. Pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang terbaik berupa intensif

  6. Treatment bagi Pemerintah Daerah yang mendapat predikat buruk