Telaah dan verifikasi/validasi usulan desa dan pokok pikiran dewan di SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) merupakan proses penting dalam rangka mengintegrasikan usulan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah
Berikut adalah langkah-langkah umum yang dilakukan dalam proses perencanaan pembangunan daerah:
-
Penerimaan Usulan: Usulan desa dan pokok pikiran dewan diterima oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) melalui mekanisme yang telah ditentukan. Usulan-usulan ini dapat berupa rencana program, proyek, atau kegiatan yang diajukan oleh desa atau pokok pikiran yang disampaikan oleh dewan.
-
Peninjauan Dokumen: Bappeda melakukan peninjauan dan analisis dokumen usulan yang diterima. Mereka akan memeriksa kelengkapan informasi, kesesuaian dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku, serta konsistensi dengan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
-
Verifikasi Data: Bappeda melakukan verifikasi data yang terkait dengan usulan tersebut. Mereka memeriksa kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan, seperti data demografi, kondisi infrastruktur, kondisi ekonomi, atau data lain yang relevan dengan usulan tersebut.
-
Evaluasi Kelayakan: Bappeda melakukan evaluasi kelayakan usulan berdasarkan kriteria dan indikator yang telah ditetapkan. Evaluasi ini melibatkan analisis terhadap dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan dari usulan tersebut.
-
Sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan: Usulan desa dan pokok pikiran dewan dianalisis untuk melihat kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah yang telah ada. Bappeda akan memastikan bahwa usulan tersebut mendukung visi, misi, dan prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan.
-
Koordinasi dengan Pihak Terkait: Bappeda berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah desa, dewan, dan instansi terkait lainnya, untuk mendapatkan informasi tambahan, klarifikasi, atau dukungan terkait dengan usulan tersebut.
-
Verifikasi dan Validasi: Setelah proses telaah dan evaluasi selesai, Bappeda melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan desa dan pokok pikiran dewan. Hal ini melibatkan tahap finalisasi, pemutakhiran data, dan penyusunan dokumen resmi yang mencerminkan status dan keputusan terkait dengan usulan tersebut.