ImageGambar: BAPPEDA KAB. KUBURAYA
Koordinasi Peningkatan Indeks Desa Membangun

Sungai Raya - Senin 25 Maret 2019 di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Kubu Raya yang dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Kubu Raya, Inspektorat Daerah Kab. Kubu Raya, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kubu Raya, Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi Kalimantan Barat dan  Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  dalam kata sambutanya bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan daerah di Kalimantan Barat maka diperlukan pembangunan dari desa melalui strategi percepatan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa dilakukan secara terpadu, koordinasi, dengan melibatkan berbagai instansi terkait, stake holder dan pemerintah kabupaten serta pemerintah desa. Sesuai arahan Gubernur Kalimantan Barat untuk periode tahun 2018-2023 diharapkan Kabupaten-Kabupaten yang ada di wilayah Kalimantan Barat dapat meningkatkan dan memacu serta mempercepat status Kemajuan dan Kemandirian Desa melalui perencanaan yang lebih matang dan lebih terarah.

Kabupaten Kubu Raya yang merupakan kabupaten penyangga ibu kota Provinsi Kalimantan Barat diharapkan juga dapat memacu desa-desa untuk berlomba-lomba dalam menaikan status Kemajuan dan Kemandirian Desa melalui Intervensi IDM dengan program dan kegiatan yang saling bersinergi dengan ketersediaan anggaran yang ada. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa saling bersinergi dalam upaya peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa sebagai upaya pemerintah dalam mengubah Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal menjadi Desa Berkembang serta dari Desa Berkembang dan Desa Maju menjadi Desa Mandiri.

Dalam rangka mempercepat status Kemajuan dan Kemandirian Desa, perlu diperhatikan  dan di fahami kewenangan intervensi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, dan Pemerintah Desa (hal ini karena dilapangan banyak ditemukan tumpang tindih kewenangan IDM yang dapat menimbulkan masalah hukum) karena itu perlu untuk di minimalisir.

Sesuai dengan arahan Bupati Kubu Raya diharapkan tahun 2020 untuk status Desa-desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal juga harus focus ditingkatkan, jadi tidak hanya mengejar peningkatan Status Desa 10 Desa Maju menjadi Desa Mandiri di Tahun 2019 ini serta menyiapkan Desa-desa Berkembang menjadi Desa Maju. Diperlukan trik-trik pengisian kuesioner Penilaian Kinerja IDM oleh pendamping local desa juga harus benar-benar diperhatikan agar hasil yang diharapkan dapat tercapai. Penilaian kemajuan  IDM bukanlah Seremonial saja, tetapi adalah bagaimana cara mempertahankan dan meningkatkan status kemandirian desa. Pada tahun 2019 ini sudah ditargetkan perubahan status 10 Desa Maju meningkat menjadi Desa Mandiri.

Peran Pendamping Desa baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten dalam mendukung dan mendampingi desa dalam upaya mempercepat Kemajuan dan Kemandirian Desa adalah sangat penting. Beberapa permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh pendamping desa yang umumnya banyak ditemui adalah keterbatasan anggaran mulai dari jumlah personil pendamping desa yang masih terbatas, prasarana lapangan masih terbatas hingga keterbatasan ATK. Namun demikian keterbatasan yang ada di tingkat pendamping desa dapat dikoordinasikan kembali dengan baik kepada OPD teknis terkait sehingga keterbatasan yang ada menjadi pendorong bagi pendamping desa dalam melaksanakan kegiatan dengan baik. Pendamping desa juga mengarahkan kepada pendamping local di desa agar dalam pengisian kuestioner penilaian IDM perlu dilakukan dengan hati-hati dan melakukan koordinasi kepada OPD teknis terkait berkaitan dengan Intervesi Program dan Kegiatan yang akan masuk di desa atau telah sesuai dengan kondisi eksisting mulai dari rencana hingga ke pelaksanaan. Untuk kedepan perlu dilaksanakan Monev secara intensif mulai dari tahap awal pencairan hingga pelaksanaan kegiatan oleh OPD teknis terkait, dan Inspektorat diposisi terakhir kegiatan. (Sosbud/Bappeda)