Image

Percepatan Penyusunan Dokumen Integrated Area Development (IAD) untuk Pembangunan Berkelanjutan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kunjungan Kaji Terap ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada tanggal 26 hingga 28 November 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari secara mendalam proses dan substansi Dokumen Integrated Area Development (IAD), yang merupakan pedoman perencanaan terpadu untuk percepatan pengelolaan perhutanan sosial.

Delegasi Kubu Raya yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, Herbimo Utoyo, S.Hut, diterima langsung oleh pihak Bappeda Kabupaten Buleleng.

⛰️ Buleleng Sebagai Rujukan Nasional IAD

Kabupaten Buleleng dipilih sebagai lokasi kaji terap karena merupakan salah satu daerah rujukan nasional dalam penyusunan dokumen IAD. Buleleng dianggap berhasil merumuskan dokumen IAD yang mampu menjawab tantangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) terintegrasi.

Dokumen IAD diperlukan untuk memastikan sinkronisasi kebijakan lintas sektor, meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan hutan, dan memperkuat pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan perhutanan sosial. Kebutuhan ini diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

🌳 Kondisi Perhutanan Sosial di Buleleng (Contoh Penerapan)

Dokumen IAD Buleleng fokus pada percepatan pembentukan dan pengembangan IAD pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam satu lanskap untuk meningkatkan skala ekonomi dan nilai tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan.

Pengembangan IAD dilaksanakan secara terintegrasi dan kolaboratif antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta pihak terkait. Kegiatan pengembangan IAD meliputi:

  • Perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
  • Pengembangan usaha.
  • Penyediaan sarana dan prasarana.
  • Pendampingan dan pelatihan.
  • Penelitian dan pengembangan.

Tahapan yang telah dilakukan Buleleng, sesuai dengan Perpres 28 Tahun 2023, mencakup penyusunan dokumen IAD oleh bupati/wali kota, pengesahan IAD, dan pelaporan IAD kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.

🌍 Urgensi Dokumen IAD bagi Kubu Raya

Kabupaten Kubu Raya memiliki potensi perhutanan sosial yang cukup luas dan strategis, sehingga penyusunan dokumen IAD menjadi kebutuhan mendesak dan prioritas daerah. Luas kawasan hutan di Kubu Raya mencapai 374.000 hektar atau sekitar 45% dari total luas wilayah.

Kubu Raya saat ini telah memiliki 32 Desa Hutan dan 1 HTR melalui skema Perhutanan Sosial yang tersebar di 7 Kecamatan, dengan total luas 133.860 Ha. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kubu Raya telah menghasilkan komoditas unggulan seperti Madu Mangrove, Madu Kelulut, Cocopeat, Ikan Tirus, Amplang Ikan, Kerupuk Kepiting, Teh Jeruju, dan Abon Nila. Penyusunan Dokumen IAD Kubu Raya sangat krusial karena:

  1. Mendukung perencanaan terpadu dan menghindari tumpang tindih program lintas sektor (kehutanan, pertanian, pariwisata, dll.).
  2. Menjadi pedoman pembangunan perhutanan sosial agar selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
  3. Memperkuat sinkronisasi antara program daerah, kementerian, dan mitra pembangunan.
  4. Mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan komoditas unggulan dan jasa lingkungan.
  5. Memperkuat kelembagaan multipihak seperti Pokja PPPH (Kelompok Kerja Percepatan Pembangunan Perhutanan Sosial), HPHD (Hak Pengelolaan Hutan Desa), dan KUPS.

Kubu Raya telah menunjukkan komitmen daerah melalui pembentukan Pokja PPPH berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 397/BAPPEDA/2021, yang bertugas menjadi akselerator dalam mendorong kebijakan, investasi, dan kerja sama untuk mendukung implementasi rencana pertumbuhan hijau.

Hasil kaji terap di Buleleng ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Dokumen IAD Kabupaten Kubu Raya dan menjadi landasan kuat bagi pembangunan kehutanan sosial yang berkelanjutan dan terintegrasi.