ImageGambar: BAPPEDA KAB. KUBURAYA
Musrenbang RPJMD Kab. Kubu Raya Tahun 2019-2024

Sungai Raya (26 Juni 2019), Bappeda kabupaten Kubu Raya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kubu Raya tahun 2019 - 2024  di Aula Qubu Resort, Jalan Supadio.

Musrenbang-RPJMD Kubu Raya dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dan dihadiri oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, Sekda Kubu Raya Yusran Anizam, sejumlah kepala SKPD Kubu Raya, dan sejumlah anggota DPRD Kubu Raya serta Forkopimda Kubu Raya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, Musrenbang RPJMD ini harus dijadikan momentum yang sangat penting, karena selain menjalankan amanah membuat dokumen perencanaan untuk pembangunan selama lima tahun ke depan, juga menjadi kesempatan dan peluang untuk meneguhkan visi yang ingin dicapai dengan target dan sasaran.

"Sudah kita fahami bersama visi dari Kubu Raya, terwujudnya Kabupaten Kubu Raya yang bahagia, bermartabat, terdepan, berkualitas dan Relegius," kata Muda Mahendrawan, saat menyampaikan sambutan.

Muda mengatakan, di dalam mengejar visi misi, secara umum Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerapkan kibijakan-kebijakan yang inovatif dengan strategi, dengan harapan terjadinya percepatan.

"Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih responsif setiap persoalan yang ada. Kebijakan inovasi ini kita menerapkan dengan pola kebijakan yang mengedepankan kekuata perekonomian lokal dan pengembangan masyarakat kelembagaan lokal untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di dalam proses pembangunan," katanya.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menerapkan kebijakan yang lebih proaktif dan lebih berperan terdepan dalam upaya pelaksanaan proses-proses pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Muda mengatakan, Pemerintah Kubu Raya mempunyai misi, meningkatkan budaya kerja dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan beribawa. Dalam upaya meningkatkan budaya kerja ini, tantangan terbesarnya, bagaimana membawa orientasi dan birokrasi yang efektif, efisien profesional, dan lebih mengedepankan hal-hal yang berkorelasi langsung dengan kepentingan hidup rakyat banyak.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat , Ria Norsan menuturkan, Musrenbang - RPJMD ini merupakan penerapan pelsakanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan dan Pembangunan daerah, kemudian Undag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ke dua undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan Musrenbang ini," kata Ria Norsan.

Norsan mengatakan, dari kegiatan Musrenbang ini diharapkan ada perencanaan yang matang yang sinkron dan sinergi dengan perencanaan nasional, dan perencanaan Pemerintah Provinsi.

"Jadi, program-program yang akan diusulkan itu selaras dan menunjang, Pemerintah Provinsi menargetkan ada 500 desa mandiri pada tahun 2023, maka perencanaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga harus mengarah ke sana.