ImageGambar: Bappeda

             Dalam rangka menjalankan fungsi pengendalian dan evaluasi yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Bappeda Kabupaten Kubu Raya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi tersebut, melakukan evaluasi terhadap Dokumen RPJMD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019 pada tahun 2016. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut direkomendasikan untuk dilakukan penyesuaian terhadap beberapa target capaian kinerja setelah memperhitungkan waktu yang tersisa dan kemampuan pendanaan Pemkab Kubu Raya, serta perkembangan situasi dan perubahan kebijakan nasional yang mendasar.

            Disamping itu juga berdasarkan hasil reviu RPJMD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019 yang difasilitasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2017, maka dilakukan penyusunan RPJMD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 264 Ayat (5) dan Permendagri Np 86 Tahun 2017 pasal 342 ayat (1) huruf  (C ) dan ayat (3) disebutkan RPJPD, RPJMD dan RKPD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ ada perubahan kebijakan nasional. Reviu ditujukan untuk membantu terlaksananya  penyusunan dan penyajian dokumen RPJMD Perubahan serta memberikan keyakinan terbatas mengenai kepatuhan dan keabsahan informasi telah sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan kepada Kepala Daerah sehingga dapat  menghasilkan dokumen RPJMD Perubahan yang berkualitas.

Berdasarkan  hasil reviu dapat disimpulkan beberapa hal  sebagai berikut :

  1. Berdasarkan BAB dalam RPJMD Perubahan untuk disempurnakan dengan ditambah informasi-informasi terkait keterkaitan, keserasian dan keselarasan.
  2. Memperbaiki beberapa program yang belum sesuai dengan RPJMN, RPJPD dan RPJMD Provinsi serta Rancangan Akhir Renstra Perubahan SKPD yang metarial/urgen
  3. Memperbaiki beberapa indikator program yang belum menunjukkan hasil/outcome serta membuat  target SMART(Spesific, Measureable, Achievable, Relevance dan Timebound)
  4. Belum memberikan informasi atas alokasi keuangan daerah sesuai dengan prioritas untuk mencapai visi dan misi Kepala Daerah, menyelesaikan isu strategis/permasalahan daerah.