Image

Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya Mengadakan Rapat Koordinasi dan Persiapan Forum Satu Data Indoneisa Tingkat Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024 yang diikuti oleh Kepala Bidang Litbang, Diskominfo Kabupaten Kubu Raya sebagai Walidata, yang dilaksanakan 29 April 2024 di Ruang Sekretariat Satu Data Indonesia Kabupaten Kubu Raya dan Ruang Rapat Bappedalitbang Lantai 2.

  

 

Hasil Evaluasi Tahun 2023 meliputi:

  1. Persentase unggah data sektoral mencapai 70%, data geospasial 151% dengan 2 Perangkat Daerah yang tidak mengumpulkan data statistik sektoral dan geospasial;
  2. Agregat unggah data geospasial berdasarkan SK daftar data meliputi 119 IGT terunggah namun yang sudah terstandar hanya 20;

  3. Capaian agregat Metadata Statistik Kegiatan sebanyak 164 dan Rencana Kegiatan Statistik (RKS) sebanyak 7 yang diajukan Perangkat Daerah ke BPS;

  4. Capaian agregat unggah data statistik sektoral dan geospasial yang disampaikan oleh Perangkat Daerah diluar Surat Keputusan Daftar Data yaitu 3 data statistik sektoral dan 37 data geospasial.

 

Daftar Data Perangkat Daerah yang telah disusun oleh Sekretariat SDI berdasarkan beberapa rujukan yang dijadikan menjadi prelist daftar data pada desk daftar data Perangkat Daerah berjumlah, 876 statistik sektoral dan 57 geospasial.

Tindak lanjut yang diharapkan : 

Kolaborasi Sekretariat SDI dan Walidata : Penguatan koordinasi antara Walidata, Sekretariat SDI, Pengampu dan Produsen Data terkait standar data;

Kolaborasi Sekretariat SDI dan Walidata : Persiapan agenda desk daftar SDI Perangkat Daerah tahun 2024;

Sekretariat SDI : penyusunan SK daftar data Perangkat Daerah tahun 2024;

Walidata : Penyusunan Petunjuk Teknis penyelenggaraan SDI Kabupaten Kubu Raya.

Walidata (Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya) menyampaikan:

  1. Petunjuk Teknis penyelenggaraan SDI Kabupaten Kubu Raya dalam tahap penyusunan dan akan segera diselesaikan;

  2. Daftar data Perangkat Daerah tahun 2024 akan diterapkan prinsip SDI yaitu standar data, metadata, interoperabilitas data, dan adanya kode referensi;

  3. Atribut daftar data yang disampaikan pada Perangkat Daerah memiliki konsep yang sama untuk penulisan alamat/lokasi yaitu meliputi Kecamatan, Desa, RT/RW, Bujur dan Lintang.