Rakor Evaluasi SDI
(20/12/2022) Rapat Koordinasi dan Evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Daerah Kabupaten Kubu Raya dilakukan untuk mewujudkan Pelaksanaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan di Aula Pamong Praja Utama, Kantor Bupati Kubu Raya. Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Bapak Drs. Amini Maros, M.Si selaku Kepala Badan Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya. Rapat Koordinasi dan Evaluasi penyelenggaraan SDI dihadiri oleh Perwakilan BPS Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan BPS Kabupaten Kubu Raya, Perangkat Daerah Se-kabupaten Kubu Raya, Camat se-kabupaten Kubu Raya, Tenaga Operator Data dan IG Perangkat Daerah, Tenaga Operator Data dan IG Desa.
Pemaparan dari Bapak Drs. Amini Maros, M.Si selaku Kepala Badan Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya, dalam membangun suatu geospasial perlu adanya dorongan serta komitmen oleh pimpinan yang kuat. Adapun perkembangan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yaitu Peraturan Kebijakan, Kelembagaan, SDM, Data dan Teknologi. "Penyelenggaraan SDI di Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan melalui dua kebijakan yaitu kebijakan di statistik sektoral dan geospasial. Penyelenggaraan informasi geospasial telah mengalami banyak perkembangan salah satunya adalah akan ditetapkannya PERDA terkait penyelenggaraan informasi geospasial tematik. Adapun capaian daftar data sektoral dan data geospasial di tahun 2022 yaitu data yang disepakati berjumlah 303 data statistik sektoral dan data yang terealisasikan berjumlah 273 data, sedangkan data geospasial yang disepakati berjumlah 171 data dan data yang terealisasikan berjumlah 182 data".
Sedangkan narasumber kedua dari BPS Provinsi Kalimantan Barat Bapak Yoga Indra Pamungkas memaparkan terkait Penyelenggaraan Kegiatan Statistik. "Kegiatan statistis adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistis, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional. Kegiatan statistik dilakukan melalui survei, sensus dan kompromin (Kompilasi Produk Administrasi). Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah. Data yang berkualitas akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas (tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan, dan progresif). Pembangunan yang berkualitas akan menghasilkan data yang berkualitas pula".
Pada akhir kegiatan Bapak Muda Mahendrawan selaku Bupati Kubu Raya memberikan arahan terhadap penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kubu Raya. "Rapat Koordinasi dan Evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Daerah Kabupaten Kubu Raya dilakukan agar semua pengambil kebijakan di Kabupaten Kubu Raya dapat menjadikan data (statistik sektoral dan geospasial) diportal SDI Kubu Raya sebagai acuan agar data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan supaya tidak seperti yang dikhawatirkan dan tidak selalu dijadikan bahan problem".