Image

Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya Mengadakan Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan TJSL Kabupaten Kubu Raya yang diikuti oleh Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya, Kepala Bidang, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya, Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Rapat diadakan pada Jumat, 17 Mei 2024 di Ruang Rapat Pamong Praja II (Ruang Rapat Wakil Bupati Kubu Raya).

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kubu Raya, Drs. Heri Supriyanto, M.Si. yang selanjutnya dilanjutkan dengan paparan: 
Rapat ini dilakukan dalam upaya persiapan penyelenggaraan forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung  Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, bahwa Hasil perencanaan program dan kegiatan TJSL disampaikan ke Bupati melalui DPMPTSP setiap bulan Februari untuk pelaksanaan TJSL tahun berikutnya, DPMPTSP menyampaikan program skala prioritas kepada forum TJSL sebagai bahan penyusunan perencanaan program TJSL daerah, dan Forum TJSL menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TJSL kepada Bupati melalui DPMPTSP. Memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung  Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, maka DPMPTSP mempunyai peran yang sangat urgen dalam TJSL sehingga perlu diperankan secara aktif dalam forum TJSL. Memperhatikan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum TJSL Perusahaan Kabupaten Kubu Raya, pembentukan forum TJSL difasilitasi oleh DPMPTSP, dan sekretariat TJSL berkedudukan di Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya. Seyogyanya Forum TJSL dikepalai oleh Kepala DPMPTSP serta sekretaris adalah Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan fakta diatas, maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 777 Tahun 2023 dan dilakukan revisi, khususnya pada substansi susunan keanggotaan.

Kemudian dilanjutkan dengan masukan dan tanggapan yang disampaikan oleh peserta rapat sebagai berikut:

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina, S.E,M.Si. sebagai berikut:

Sebelumnya kami sampaikan terlebih dahulu historis regulasi Forum TJSL, DPMPTSP tidak melakukan fungsi perencanaan dan pembangunan, maka Bappedalitbang dilibatkan sebagai ketua di dalam SK Forum TJSL;

Pembahasan forum TJSL sudah dibahas sebelumnya sebanyak 7 kali dengan melibatkan Bappedalitbang;

Pada masa jabatan Pj. Bupati ini, untuk perubahan Perda dan Perbup harus melalui proses yang panjang sampai ke Kemendagri, sedangkan Forum TJSL harus segera dilaksanakan mengingat waktu yang terbatas;

Tidak dapat merubah SK tanpa merevisi Perda maupun Perbup, karna SK merupakan turunan dari Perbup, jadi untuk Perda dan Perbup dapat direvisi sambil berjalan dan Forum TJSL harus tetap dilaksanakan di bulan Mei;

Jadi selanjutnya diharapkan untuk mengundang Perusahaan untuk mengarahkan program prioritas yang akan dilakukan dengan melibatkan Mitra Pembangunan.

Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, S.Sos,M,Si. sebagai berikut:

Berdasarkan paparan yang sudah disampaikan, maka perlu dilakukan revisi Perda dan Perbup.

Kemudian untuk SK Nomor 777 silahkan direvisi dan diubah susunan keanggotaannya dengan melibatkan Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Bappedalitbang sebagai Koordinator Bidang Perencanaan dan Pembangunan, serta DPMPTSP sebagai Koordinator Bidang Pelaporan.
 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Tri Indristuti, S.Hut,M.T. sebagai berikut:

Selaras dengan arahan Setda, perlu dilakukan revisi Perda, Perbup dan SK, namun mengingat masa transisi saat ini dan lamanya proses perubahan penetapan perda dan perbup, maka untuk saat ini dapat disiapkan draft revisinya terlebih dahulu sambil tetap disiapkan untuk kegiatan Forum TJSL;

Mengingat waktu Evaluasi Pj. Bupati 28 Mei 2024, maka harus dilakukan audiensi terlebih dahulu kepada Pj. Bupati terkait persiapan Forum TJSL pada tanggal 20 Mei 2024 bersama dengan Asisten Perekonomian Pembangunan, Bappedalitbang dan DPMPTSP;

Untuk bahan audiensi silahkan disiapkan oleh Bappedalitbang bersama dengan DPMPTSP.

Kegiatan Forum TJSL dapat dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 menyesuaikan jadwal Pj. Bupati.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya, Feri Setiyoko, S.T,M.Eng. sebagai berikut:

Proses perubahan regulasi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan arahan Setda. Untuk waktu dan pelaksanaan Kegiatan Forum TJSL harus ditetapkan agar dapat disiapkan dan ditindaklanjuti.

Menimbang masukan dari peserta rapat konsolidasi ini, maka perlu dilakukan audiensi persiapan Kegiatan Forum TJSL dengan Pj. Bupati bersama dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bappedalitbang, dan DPMPTSP yang akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024. Untuk Kegiatan Forum TJSL direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024.