Image

Perhutanan sosial menjadi strategi penting dalam pengelolaan hutan yang lestari dan berbasis masyarakat. Kabupaten Kubu Raya tercatat sebagai pemilik izin perhutanan sosial terluas kedua di Kalimantan Barat, yakni mencapai 133.056 hektar, termasuk wilayah Desa Permata Jaya. Skema ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk terlibat langsung dalam menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

Di Desa Permata Jaya, tantangan utama adalah tingginya laju deforestasi yang mencapai 402,82 hektar per tahun selama dua dekade terakhir. Kondisi ini menjadi alarm serius terhadap keberlanjutan tutupan hutan yang kini tersisa sekitar 4.098,75 hektar. Oleh karena itu, peran Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) sebagai penerima izin perhutanan sosial menjadi sangat strategis dalam pengawasan dan pemulihan kawasan.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemerintah mendorong pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Di Desa Permata Jaya, KUPS Rampak Naong mulai mengembangkan komoditas kopi sebagai usaha berbasis hutan. Inisiatif ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi inklusif, tetapi juga mendukung konservasi keanekaragaman hayati di kawasan hutan.

Untuk memperkuat sinergi usaha, KUPS Rampak Naong menjalin komunikasi dengan Caffe SatuPerdua Kopi Tiam melalui rencana pertemuan bisnis. Pertemuan ini diharapkan membuka peluang kerjasama dalam pengelolaan dan pemasaran komoditas kopi yang berkelanjutan. Kolaborasi semacam ini menjadi langkah konkret dalam menjawab tantangan deforestasi sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat desa berbasis potensi lokal.