Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kubu Raya Tahun 2022
Penyelenggaraan SDI merupakan amanah dari Peraturan Presiden No 36 Tahun 2019 tentang Satu data Indonesia yang lebih lanjut dijelaskan pada Peraturan Bupati No 96 Tahun 2020 tentang pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Demi menyukseskan penyelenggaraan SDI tingkat daerah, pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengadakan Forum Satu Data Indonesia (SDI) yang merupakan menjadi media untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan permasalahan terkait penyelenggaraan SDI.
Forum SDI Kubu Raya dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Kamis dan Jumat (31/3-1/4/2022) di Gardenia Resort and Spa. Forum SDI pada hari pertama diluncurkan sistem Ekosistem Data Kubu Raya dan talk show mengenai pentingnya SDI dalam pembangunan daerah. Sedangkan hari kedua, forum SDI ditekankan pada kesepakatan data Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dikumpulkan pada tahun 2022 dan diterbitkan pada tahun 2023.
Portal Ekosistem Data Kubu Raya diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama dengan Koordinator SDI Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas, Drs.Oktorialdi, MA, PH.D, Kepala PPIG Badan Informasi Geospasial, Rahman Rifai,S.Si, M.Si. dan Sub Koordinator Penyajian Data dan Informasi Pusdatin Kemendagri, Kasdi Akbar, S.STP., M.AP. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah Kabupaten Kubu Raya melalui Ekosistem Data Kubu Raya merupakan amanat dari dari Perpres No 96 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Ekosistem Data Kubu Raya memberikan acuan pelaksanaan serta pedoman bagi pemerintah daerah untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data dan informasi serta mendukung sistem statistik nasional, dengan tersedianya data dan informasi yang berkualitas sebagai dasar perencanaan maupun pengambilan kebijakan.
Satu Data Indonesia Kabupaten Kubu Raya diselenggarakan dalam rangka menghindari pemegangan data oleh individu, format data berupa hardcopy, tertutupnya akses data, dan tumpang tindih data di berbagai sumber informasi, melalui tahap perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. Data di dalam SDI dimanfaatkan sebagai bahan perencanaan pembangunan, pemantauan pembangunan, evaluasi pembangunan, dan pengendalian pembangunan daerah. Data yang dihasilkan melalui SDI yang berkualitas akan menghasilkan perencanaan dan pembangunan yang berkualitas pula. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Drs.Oktorialdi, MA, PH.D dalam paparannya. Okto mengatakan bahwa, “Data yang berkualitas akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas yaitu tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan, dan progresif. Pembangunan yang berkualitas akan menghasilkan data yang berkualitas.” Kamis (31/3/2022).
Dalam rangkaian acara peluncuran Ekosistem Data Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pemerintah pusat, serta mitra pembangunan berkomitmen menyukseskan Ekosistem Data Kubu Raya sebagai satu-satunya sumber data, baik data spasial maupun data non spasial yang ada di Kabupaten Kubu Raya sebagai data dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di daerah.
Forum desk SKPD dilaksanakan pada jumat (1/4/2022). Tujuan dilaksanakan forum desk ini adalah sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data terkait permasalahan dalam penyelenggaraan SDI di Kabupaten Kubu Raya, menyusun dan menyepakati satu standar data dan metadata yang akan menjadi acuan bagi SKPD dalam menyiapkan data data yang dibutuhkan, serta menyepakati daftar data dan daftar data prioritas yang akan dikumpulkan oleh SKPD untuk dipublikasikan di tahun berikutnya. Forum desk ini dihadiri oleh seluruh SKPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya untuk mengkonfirmasi ulang usulan daftar data yang sudah di kumpulkan SKPD, pengesahan usulan daftar data dan data prioritas, dan penandatanganan Berita Acara (BA) Forum SDI Kabupaten Kubu Raya. Daftar data hasil forum desk SKPD yang disepakati adalah data sektoral sebanyak 303 data dan data geospasial sebanyak 179 data.