Image

Kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bapak Feri Setiyoko, S.T, M. Eng, sebagai berikut:

Dasar hukum pengukuran IPKD adalah UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, PP No 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Permendagri No. 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah;

Ada 6 Dimensi dan 22 Indikator dalam pengukuran IPKD, hasil pengukuran IPKD pada tahun 2022 sebesar 77,4133(A: ….) sedangkan pada tahun 2023, hasil pengukuran IPKD mengalami penurunan menjadi 74,653 (B: …..), diharapkan adanya apresiasi berupa insentif dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mendapat nilai terbaik pada Pengukuran IPKD.

Kesepakatan rapat:

  • Akan ada insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapat nilai terbaik dalam pengukuran IPKD tingkat nasional;

  • Balitbang Provinsi Kalbar mengajak dan mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menjadi terbaik nasional dalam pengukuran IPKD tahun selanjutnya;

  • Tahun 2023, Kabupaten Kubu Raya berada di posisi ke 60 dari 202 Kabupaten/Kota senasional;

  • Penurunan hasil pengukuran IPKD kabupaten Kubu tahun 2023 terjadi karena beberapa kesalahan unggah data seperti data dukung yang tidak ada dan tidak lengkap;

  • Diharapkan kedepannya dalam pengunggahan data dukung dapat lebih teliti dan dipersiapkan dengan lebih matang;

  • Rapat persiapan pegunggahan dapat dilakukan 2 (dua) minggu sekali dengan melibatkan Perangkat Daerah yang data-datanya dibutuhkan dalam pengukuran IPKD;

  • Apresiasi berupa penghargaan selalu diberikan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapat nilai terbaik dalam pengukuran IPKD se-Kalimantan Barat;

IMG_0285 IMG_0287