ImageGambar: Bidang PPID
Rencana Aksi SDI Kubu Raya

Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Kubu Raya bekerjasama dengan USAID ERAT melaksanakan Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Kabupaten Kubu Raya Tahun 2023-2024 di Hotel Gardenia Resort and Spa Kubu Raya selama 4 hari (8,9,10 dan 13 Februari 2023). 

Pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Kabupaten Kubu Raya Tahun 2023-2024 difokuskan pada pembahasan dokumen Rencana Aksi SDI yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya selama tahun 2023 dan 2024. Dokumen Rencana Aksi SDI mendukung implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Satu Data Tingkat Daerah yaitu mendukung terwujudnya penyelenggaraan SDI tingkat Daerah Kabupaten Kubu Raya melalui pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Dokumen Rencana Aksi SDI Kabupaten Kubu Raya disusun mengacu pada misi Satu Data Indonesia tingkat Pusat yaitu:

  1. Membangun Tata Kelola dan Standar Kualitas Perencanaan, Pengumpulan, dan Pemeriksaan Data, serta Penerapan Prinsip-Prinsip SDI yang Adaptif, Implementasi, dan Berorientasi pada Kebutuhan;
  2. Menata dan Memperkuat Regulasi, Kelembagaan, dan Aparatur Penyelenggaraan SDI dan Forum SDI yang Harmonis, Efisien, dan Sesuai dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik;
  3. Memperkuat Infrastruktur dan Sistem Pendukung portal SDI Sebagai Platform Kolaborasi Penyelenggaraan SDI dan Pusat Penyebarluasan Data bagi Penyelenggaraan SDI dan Penggunaan Data;
  4. Melaksanakan Perluasan Implementasi Kebijakan SDI di Instansi Pemerintah dan Menyediakan Stimulus untuk Mendorong Percepatan; dan
  5. Mendorong Percontohan-percontohan Skema dan Praktik Pemanfaatan dan Dalam Mendukung Kebijakan dan Pembangunan.