ImageGambar: Bidang PPID Kab. Kubu Raya
Koordinasi Regsosek Kabupaten Kubu Raya

“Reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.“ Pesan Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian RUU APBN TA 2023, 16 Agustus 2022.

Menyadari pentingnya peran Satu Data dalam perencanaan dan pembangunan daerah di Kabupaten Kubu Raya, Bappedalitbang bersama dengan BPS Kubu Raya melakukan koordinasi dengan berbagai perangkat daerah di Kubu Raya terkait penyelenggaraan registrasi sosial ekonomi.

Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Regsosek ini menjadi hal yang penting karena masih terbatasnya data sosial ekonomi yang mencakup semua penduduk, untuk penentuan target program pembangunan. Selain itu, belum terlaksananya kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran, serta data target program yang masih sektoral.

Visi besar dari sistem registrasi sosial ekonomi adalah terintegrasinya data hasil regsosek dengan beberapa jenis data seperti data bantuan sosial dan ekonomi serta dapat dimutakhirkan oleh berbagai pihak untuk mewujudkan satu data Indonesia. Selain integrasi data, regsosek ini bertujuan agar penyaluran program memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Regsosek dilakukan untuk mengakhiri duplikasi data dan mewujudkan integrasi program. Saat ini, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sedang dimutakhirkan untuk meningkatkan akurasi data targeting program bantuan sosial yang ada. Pemutakhiran ini dilakukan setiap bulan melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Ruang lingkup pendataan regsosek ini berdasarkan pendataan potensi desa 2021 mencakup 9 kecamatan, 123 desa, 3.190 satuan lingkungan setempat (SLS) dan 172.483 keluarga. Dalam pendataan regsosek ini, BPS menargetkan total 1.028 petugas yang meliputi 796 Petugas Pendataan Lapangan (PPL), 201 Petugas Pengawas Lapangan (PML), 31 Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), dan 18 Instruktur. 

Sebelum melakukan pendataan, para petugas regsosek akan menjalani pelatihan selama 2 hari untuk mempersiapkan dan penyamaan persepsi pendataan. Setiap PPL mempunyai beban tugas mendata sekitar 250 keluarga. Sedangkan beban tugas PML adalah mengawasi dan memeriksa hasil pendataan yang dikerjakan oleh 4 orang PPL.

Adapun tahapan pendataan awal regsosek 2022 ini diawali dengan koordinasi dan konsolidasi teknis, dilanjutkan dengan penyiapan basis data regsosek dan kebutuhan teknis, serta pengumpulan data. Tahapan awal ini akan dilaksanakan pada tahun 2022 dimulai dari bulan september sampai dengan desember. Kemudian pengolahan data akan dilaksanakan pada tahun 2023, dan dilanjutkan dengan forum konsultasi publik dan penyerahan data.

Koordinasi dan konsolidasi teknis merupakan kolaborasi gugus tugas nasional yang meliputi Bappenas sebagai kolaborator nasional, kemudian penganggaran pelaksanaan pendataan awal regsosek dilakukan oleh Kemenkeu, surat instruksi yang dikeluarkan  oleh kemendagri kepada Gubernur/Bupati/Walikota, surat instruksi dari Kemendes kepada Pemerintah Desa, serta dukungan sosialisasi dan publisitas dari Kominfo.

Tahapan kedua yaitu penyiapan basis data dan kebutuhan teknis regsosek 2022 ini dilakukan oleh BPS Pusat dan BPS Daerah. Persiapan pendataan lapangan meliputi penyiapan instrumen atau dokumen pendataan cetak maupun non-cetak. Kemudian, bahan ajar pelatihan petugas dan prelist atau data yang digunakan sebagai pencetakan formulir verifikasi dan validasi untuk penentuan variabel penciri kemiskinan. Selain persiapan dokumen, dilakukan juga penyiapan petugas yang meliputi rekrutmen dan pelatihan petugas regsosek 2022.

Pengumpulan data dilakukan dengan model PAPI (Paper Assisted Personal Interviewing) atau metode pendataan dimana proses pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner atau daftar isian berupa kertas. Cakupan pendataan ini meliputi 100% penduduk yang tinggal di wilayah SLS maupun non-SLS. Geotagging dan foto diambil menggunakan aplikasi Wilkerstat yang tersedia di Playstore. Adapun variabel yang dikumpulkan meliputi data kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, serta pemberdayaan ekonomi. Alur pendataan dibagi menjadi 3 tahap, diawali dengan penyerahan dokumen dan perlengkapan pendataan oleh BPS, dilanjutkan dengan koordinasi dengan ketua/pengurus SLS, penelusuran wilayah SLS, kemudian tahap kedua dilanjutkan dengan verifikasi daftar keluarga yang meliputi keberadaan dan status kesejahteraan dengan ketua/pengurus SLS, pendataan door to door, dan Geotag dan pengambilan foto rumah. Setelah itu hasil pendataan lapangan diserahkan kepada PML dan dilakukan pemeriksaan data oleh PML.

Pengolahan data akan dilakukan pada tahun 2023. Pengolahan kuesioner pendataan diawali dengan entry data dari PPL, kemudian dilakukan pemeringkatan yang melibatkan BPS daerah dalam Validasi si Model, dilanjutkan dengan pencetakkan daftar forum konsultasi publik (FKP) dan pelaksanaan forum konsultasi publik yang nantinya dokumen hasil pengesahan akan disimpan di dalam gudang.

Pelaksanaan forum konsultasi publik melibatkan pemimpin FKP yang merupakan Kepala Desa maupun Aparat Desa, fasilitator/asisten fasilitator , peserta FKP dan petugas entry data. Adapun tahapan kegiatan FKP diawali dengan penyiapan data mikro hasil pendataan lapangan, dilanjutkan dengan koordinasi Camat bersama pemimpin FKP. Pelaksanaan FKP dipandu oleh fasilitator yang merupakan PML/PPL terbaik. Nantinya hasil FKP akan dientri oleh Asisten Fasilitator dan diakhiri dengan finalisasi yang ditandai dengan Data Mikro by Name by Address hasil pendataan awal regsosek.

Harapannya pendataan regsosek 2022 ini dapat mewujudkan satu data untuk kesejahteraan Indonesia.