Harmonisasi Rancangan Perda Penyelenggaraan IGT Kabupaten Kubu Raya
Dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ke-77, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah yang serentak dilakukan oleh 33 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia. Kanwil Kemenkumham Kalbar mengharmonisasikan 2 Ranperda, salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik.
Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan dilakukan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Sehingga dengan dilakukan harmonisasi ini, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik yang akan disahkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai, dan sinkron dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra dalam sambutannya berharap ada dampak nyata yang berarti bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah yang berkualitas. “Diharapkan melalui kegiatan ini, akan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kemampuan, pemahaman, serta keterampilan seluruh perancang peraturan perundang-undangan di Indonesia,” (28/7/2022). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Dr. Harniati, S.H., LLM. juga menyampaikan sambutan yang berisi apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kubu Raya atas kesediaan dan kontribusi yang diberikan selama ini khususnya pada rangkaian HDKD ini.
Menanggapi Ranperda tersebut dan urgensi yang disampaikan oleh Pemda Kubu Raya yang setelah dianalisa menghasilkan kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik sangat diperlukan bagi Daerah sebagai jawaban permasalahan-permasalahan yang ada di daerah. Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik ini telah sesuai dengan kewenangan daerah dan diharapkan dapat disahkan secepat mungkin.